Senin, 18 Agustus 2025

Terancam 20 Tahun Penjara, Akankan Neneng Dapat Keringanan Hukuman Karena Masih Menyusui Anaknya ?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan keringanan masa hukuman Neneng tergantung dari majelis Hakim.

Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh Dini Nurdiani yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022. (Humas Polres Metro Jakarta Barat) 

Namun ia tak mengetahui secara pasti masalah rumah tangga yang dialami oleh Neneng dan suaminya.

"Enggak tahu masalahnya apa, enggak pernah dengar dia lagi ribut atau apa, enggak pernah, dia tinggal sama anak dan suaminya," ucapnya.

Baca juga: Tukang Ojek Tua yang Biasa Mangkal Dekat Grand Indonesia Viral, Main Harmonika Karena Sepi Penumpang

Sebelumnya, Neneng Umaya alias NU (24) nekat menghabisi nyawa kekasih gelap suaminya di Perumahan Grand Citra Cibubur, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022).

Kasus pembunuhan ini didasari rasa cemburu karena korban meminta IDG kekasihnya yang merupakan suami NU agar segera bercerai.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diancam 20 Tahun Penjara usai Bunuh Pelakor, Neneng Bisa Dapat Keringanan karena Masih Susui Bayinya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan