Sabtu, 20 September 2025

Pekan Depan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas pada 25 Ruas Jalan Berikut Ini 

Kebijakan pembatasan kendaraan melalui mekanisme ganjil genap akan diperluas menjadi 25 ruas jalan mulai pekan depan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin 

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. YAni

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap! Pekan Depan Ganjil Genap Diperluas di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan