Minggu, 24 Agustus 2025

Malu Disuruh Berhutang Rokok di Warung, Kakak Beradik di Tanjung Duren Dipukul Paralon oleh Ayahnya

Kakak beradik di Tanjung Duren dipukul Paralon, Sang Ayah emosi korban tak mau disuruh berhutang rokok di warung,sebelumnya pelaku cekcok dengan istri

Pixabay
Ilustrasi kekerasan pada anak 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Wibisono.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribun Pekanbaru)

Pernah Dimediasi Binmas karena Pukul Istrinya

Polsek Tanjung Duren telah mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami RI (17) dan MA (14) di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari RI ataupun keluarganya.

Bhabinkamtibmas (Binmas) sendiri pernah melakukan mediasi terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh ESS ayah kandung RI dan MA.

Namun mediasi itu bukan karena melakukan penganiayaan kepada kedua remaja tersebut tapi kepada ibunya berinisial NK (38).

"Jadi ini dua hal berbeda bang, NK pernah dianiaya oleh suaminya ESS, tapi kami mediasi dahulu nih karena ini masalah rumah tangga," tutur Bintang kepada Wartakotalive.com, Senin (23/5/2022).

Bintang melanjutkan, dalam perkara ini Binmas belum mengetahui kalau ESS juga aniaya anaknya karena yang diketahui kasusnya penganiayaan kepada NK.

Sehingga ia akan mengambil tindakan hari ini dengan mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku untuk diproses secara hukum.

"Buser sudah saya suruh ke lokasi untuk jemput suaminya, karena Binmas belum tahu ada kejadian penganiayaan anak," ucapnya.

Baca juga: Wanita di Serpong Diduga Jadi Korban KDRT Oknum Pilot, Ini Penjelasan Polisi

Oleh karenanya, dalam berita yang beredar perihal Polsek Tanjung Duren tak memproses laporan penganiayan anak itu tidak benar.

Karena laporan yang diterima Binmas pada saat itu adalah kasus penganiayaan NK sehingga dilakukan mediasi.

"Jadi soal penganiayaan anak belum sampai ke telingan Binmas informasi, makanya hari ini kami datangi," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng.

2 Remaja Kerap Dipukuli Ayah Kandung hingga Trauma

RI (16) menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya sendiri bermama berinisial ESS (40) di rumahnya kawasan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan