Sejoli Lakukan Pembunuhan Berencana di Tangerang, Awalnya Korban Dijebak Mantan Pacar
Kepolisian mengamankan sejoli terkait kasus pembunuhan terhadap seorang pria di Kota Tangerang, Banten.
Editor:
Adi Suhendi
Tersangka juga mengambil sepeda motor, handphone, dan dompet korban sehingga saat ditemukan, jasad korban tanpa identitas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 365 Juncto Pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Diketahui, Warga di sekitar kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang atau tepatnya di pinggir tol Tangerang-Merak digegerkan dengan adanya sesosok mayat pria, Rabu (1/6/2022).
Jasad pria itu ditemukan tanpa identitas saat ditemukan di rerumputan di sekitar lolasi.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut pihaknya mendapat laporan dari petugas keamanan perumahan soal penemuan mayat tersebut.
"Tadi pagi kita terima (laporan) dari securiti ya dari Perumahan Puri 11, Karang Tengah ya, telah ditemukan seorang laki-laki yang tidak dikenal karena tanpa identitas di pinggir jalan menuju ke arah jalan Tol Merak," kata Zain kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut, Zain menjelaskan pihaknya langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad pria tanpa identitas itu.
Saat ini, lanjut Zain, mayat pria itu sudah dibawa untuk dilakukan otopsi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Memang ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, saat ini kita sedang terus melalukan pengumpulan barang bukti maupun saksi yang ada di sekitat TKP dan kita segera bentul tim untuk mengungkap identitas maupun penyebab kematian," jelasnya.