Jumat, 8 Agustus 2025

Pemukulan di Tol Dalam Kota DKI

Polisi Ringkus Dua Pria Pengendara X-Trail Berpelat RFH yang Aniaya Pengemudi di Tol Dalam Kota

Pengemudi berpelat nomor RFH pelaku penganiaya seorang pria di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan ditangkap polisi.

Editor: Wahyu Aji
Tangkapan layar akun instagram @merekamjakarta
Pengemudi mobil berpelat nomor RFH menganiaya pengemudi lain di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi berpelat nomor RFH pelaku penganiaya seorang pria di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan ditangkap polisi.

"Iya sudah ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi, Sabtu (4/6/2022).

Hengki menyebut pihaknya menangkap dua orang pelaku yakni pria berjas merah dan pria berbatik.

Namun, dia belum beberkan identitas keduanya.

"Keduanya kita amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," ucapnya.

Lebih lanjut, Hengki menyebut setelah pemeriksaan selesai, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Kita akan tangkap dan tahan sesuai kapasitasnya," jelasnya.

Kronologi

Polisi mengungkap penyebab kasus pemukulan seorang pria oleh pengemudi mobil berpelat nomor RFH di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan karena serempetan antara mobil pelaku dan korban.

Insiden pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (6/5/2022) sekira pukul 12.40 WIB.

"Itu kan awalnya karena serempetan, tapi si (pengemudi) RF ini kan ngambil dari sebelah kiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Kronologi Pemukulan Pengemudi Mobil Berpelat Nomor RFH di Tol Gatsu, Berawal dari Serempetan

Awalnya, mobil korban berinisial JF melaju dari arah Timur di lokasi.

Tiba-tiba, mobil pelaku yang diketahui berpelat nomor B-1146-RFH memotong laju mobil korban.

"Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan