Ganjil Genap
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Pagi dan Sore
Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali pada hari ini, Senin (6/6/2022). Simak jadwalnya.
TRIBUNNEWS.COM - Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali pada hari ini, Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019.
Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022).
"Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!" tulis keterangan dalam postingan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Buru Distributor Minyak Goreng Nakal, Luhut Ungkap Sejumlah Kasus
Jadwal Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sistem-ganjil-genap-di-puncak-bogor_1.jpg)