Selasa, 2 Juni 2026

Hari Pertama Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta, Polisi Tegur 218 Pelanggar

Polda Metro Jaya menegur ratusan pengendara yang melanggar kebijakan ganjil-genap di 13 titik perluasan di Jakarta.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang di dekatnya terdapat papan elektronik yang berisi sosialisasi pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil - genap, yang mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020). Pemerintah provinsi DKI jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan di ibukota ini berlaku mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Aturan ini ditetapkan pada jpukul 06.00 wib hingga 10.00 wib dan pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib. Kebijakan ini salh satunya bertujuan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegur ratusan pengendara yang melanggar kebijakan ganjil-genap di 13 titik perluasan di Jakarta yang mulai berlaku sejak, Senin (6/6/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan total ada 218 pelanggar ganjil-genap yang ditegur.

"Ada 218 teguran ganjil-genap di 13 kawasan baru," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Dari data yang ada, pelanggaran terbanyak terdapat di wilayah Jakarta Barat yakni sebanyak 122 pengemudi.

Kedua, terdapat di kawasan Jakarta Pusat yakni sebanyak 51 pengemudi yang dilakukan peneguran.

"Di Jakarta Timur ada 41 teguran dan Sat Gatur ada 4 teguran," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal dan Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Berlaku Mulai 6 Juni

Lebih lanjut, Sambodo menerangkan, rata-rata alasan pengemudi masih melalui jalur ganjil-genap meski nomor polisinya tidak sesuai karena tidak tahu dan berpura-pura tidak tahu.

"Banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik.

Aturan pembatasan itu berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Sambodo menyebut pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.

Sementara 13 titik baru, Sambodo menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022.

Selanjutnya dari 5 Juni hingga 12 Juni, pihak kepolisian akan melakukan ujicoba. Dalam tahap ini, pelanggar hanya diberi sanksi teguran.

Baca juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap DKI Jakarta Diberlakukan Sepekan, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Setelahnya, polisi baru akan menilang para pelanggar di 13 titik tambahan kebijakan ganjil-genap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved