Jadwal dan Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Berlaku Mulai 6 Juni
Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik dan mulai diberlakukan hari ini, Senin (6/6/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik dan mulai diberlakukan hari ini, Senin (6/6/2022).
Penambahan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2019.
Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 ruas jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Sedangkan, pelanggaran pada 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap DKI Jakarta Diberlakukan Sepekan, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Namun, sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pelat nomor kendaraan ganjil ditanggal ganjil, dan pelat nomor kendaraan genap ditanggal genap.
Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Baca juga: Cara Cek Ganjil Genap Jakarta Melalui Google Maps, Berikut Jadwal dan Ruas Jalannya
Baca juga: Arti Pelat Nomor Berkode RF, Berikut Daftar Pelat Nomor Khusus RF yang Ada di Indonesia
Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut 25 ruas jalan yang terapkan aturan ganjil genap sesuai Pergub No 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ganjil-genap-di-margonda-depok.jpg)