Kamis, 16 April 2026

Jadwal dan Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Berlaku Mulai 6 Juni

Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik dan mulai diberlakukan hari ini, Senin (6/6/2022).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan nomor pelat ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Minggu (5/12/2021) pukul 12.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik dan mulai diberlakukan hari ini, Senin (6/6/2022).

Penambahan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2019.

Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 ruas jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.

Sedangkan, pelanggaran pada 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap DKI Jakarta Diberlakukan Sepekan, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Namun, sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.

Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta

Sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pelat nomor kendaraan ganjil ditanggal ganjil, dan pelat nomor kendaraan genap ditanggal genap.

Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.

Baca juga: Cara Cek Ganjil Genap Jakarta Melalui Google Maps, Berikut Jadwal dan Ruas Jalannya

Baca juga: Arti Pelat Nomor Berkode RF, Berikut Daftar Pelat Nomor Khusus RF yang Ada di Indonesia

Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Berikut 25 ruas jalan yang terapkan aturan ganjil genap sesuai Pergub No 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved