Istri Histeris Lihat Nyawa Suaminya Tak Selamat, Dihantam KA Argo Sindoro, Terseret hingga 1,5 KM
Istri dan sang anak hanya bisa menangis histeris melihat kondisi sang sopir yang adalah suami sekaligus ayahnya meninggal dihantam KA Argo Sindoro.
Editor:
Theresia Felisiani
"Sempat terkendala karena mobil itu nyangkut di kereta. Jadi kami angkat agar terpisah dari keretanya," ujar Bambang.
Hingga kini, katanya polisi masih mencari keberadaan istri dan anak korban untuk dimintai keterangannya.
Sedangkan jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.
"Kami masih mencari tahu keberadaan anak dan istrinya," tuturnya.
Penjelasan pihak KAI
Seperti diketahui, Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun, Selasa (21/6) pukul 10.54 WIB.
PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel.
Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan.
Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro.

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut.
Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama.
Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 34+4/5 akan ditutup.
Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Teriakan Histeris Istri Melihat Suaminya Dihantam KA Argo Sindoro, Tewas setelah Terseret Rp1,5 Km,