Jumat, 5 September 2025

Kontroversi Holywings

Motif Holywings Promo Pakai Nama Muhammad dan Maria: Tarik Pelanggan di Outlet yang di Bawah Target

Motif Holywings Indonesia membuat promo memakai nama Muhammad dan Maria terungkap, disebut demi tarik pelanggan di outlet yang di bawah target.

via Twitter @txtfrombrand
Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria. Polisi telah mengungkap motif Holywings Indonesia membuat promo memakai nama Muhammad dan Maria. 

Serta, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," Budhi.

Baca juga: Motif Karyawan Holywings buat Promo Kontroversial: Tarik Pelanggan Outlet di Bawah Target Penjualan

Anggota DPD RI Kecam Promosi Miras Holywings

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam promosi minuman keras (Miras) yang menyematkan nama Muhammad di botol miras oleh restoran, kelab malam, dan bar Holywings.

Menurutnya, permintaan maaf manajemen Holywings dan janji mereka memberikan sanksi yang berat kepada tim promosinya tidak serta merta menyelesaikan persoalan ini.

“Terlepas mereka sudah sungguh-sungguh meminta maaf dan Insya Allah dimaafkan, tetapi tetap harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan,” katanya kepada Tribunnews, Jumat (24/6/2022).

Fahira meminta Holywings transparan menjelaskan kronologis promosi miras yang melukai umat muslim tersebut. Termasuk penyelesaian yang dilakukan pihak manajemen terhadap karyawannya.

Anggota DPD RI Fahira Idris.
Anggota DPD RI Fahira Idris. (dok. DPD RI)

Baca juga: Perjalanan Kasus Holywings: dari Promo Miras, Dilaporkan, hingga Ditetapkannya Tersangka

“Siapa yang bertanggung jawab membuat dan memposting promo tersebut? Apa sanksi berat yang diberikan kepada tim promosinya? Saya juga meminta otoritas terkait ikut mengusut kasus ini sesegera mungkin dan jika terbukti ada pelanggaran harus ada sanksi tegas,” katanya.

Fahira menilai promosi minuman keras dengan menyematkan nama Muhammad sangat provokatif. Promosi minuman haram dikaitkan dengan unsur-unsur agama yang jelas-jelas saling bertentangan.

Ia meminta otoritas dan dinas terkait melakukan audit terkait penjualan Miras di seluruh Jakarta. Termasuk soal ketentuan usia pembeli yaitu wajib 21 tahun ke atas dengan menunjukkan KTP.

“Kasus ini memang membuat keresahan, tetapi saya meminta kita semua bisa menahan diri. Oleh karena itu, agar situasi lebih kondusif, sekali lagi saya mengingatkan manajemen Holywings untuk menjelaskan menyelesaikan internal seperti apa yang sudah, sedang dan akan mereka lakukan ke masyarakat. Otoritas dan dinas terkait juga harus memberikan penjelasan dan sikap mereka atas kasus ini,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi Holywings.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan