Kontroversi Holywings
Terjerat Pasal Penistaan Agama, Holywings Sebut Tidak Akan Menutupi dan Melindungi Oknum
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings tersangka satu di antaranya merupakan Direktur Kreatif Holywings
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Holywings kafe and bar menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini setelah mengeluarkan promosi yang kontroversial.
Promosi itu adalah soal adanya minuman beralkohol gratis untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria yang datang ke sejumlah outlet.
Bahkan dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan Holywings yang satu di antaranya merupakan Direktur Kreatif Holywings sebagai tersangka.
Terkait itu, manajemen Holywings Indonenia pun angkat bicara. Pihaknya berjanji akan mengikuti prosedur hukum atas kejadian yang meresahkan masyarakat ini.
"Holywings Indonesia tentunya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi kasus ini atau melindungi oknum yang terlibat, kami akan tetap melanjuti kejadian ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia," tulis Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Awal Mula 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka
Di samping itu, Holywings Indonesia kembali membuat permintaan maaf secara terbuka atas tindakan oknum karyawannya tersebut.
"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi," lanjut keterangan tersebut.
Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.
Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.
Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.
Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.
Baca juga: Awal Mula Holywings Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Berawal dari Promo Muhammad dan Maria
Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Viral di Media Sosial
Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.
Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.