Minggu, 17 Mei 2026

Kontroversi Holywings

GP Ansor DKI Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings soal Promo Kontroversial

Polisi didesak segera menindak pimpinan Holywings meski sudah ada enam orang karyawannya yang menjadi tersangka.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fandi Permana
Massa PW GP Ansor DKI Jakarta bersama ratusan anggota Banser menggeruduk Holywings di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam. 

Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE 

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved