Kontroversi Holywings
GP Ansor DKI Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings soal Promo Kontroversial
Polisi didesak segera menindak pimpinan Holywings meski sudah ada enam orang karyawannya yang menjadi tersangka.
Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.
Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/massa-pw-gp-ansor-dki-jakarta-menggeruduk-holywings-di-jalan-gunawarman.jpg)