Senin, 18 Mei 2026

Daftar 25 Lokasi Ganjil-genap di DKI Jakarta Hari Ini, Senin 4 Juli 2022

Sampai hari ini terdapat 25 lokasi ganjil-genap di Jakarta dan berlaku hari ini Senin,. 4 Juli 2022.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas gabungan mengarahkan mobil dalam Pengendalian Mobilitas Ganjil- Genap di sekitar Tugu Pemuda, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Secara hukum, ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu.

Sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.

Baca juga: Hari Kelima Operasi Patuh Jaya, 469 Pelanggar Ganjil-Genap Jakarta Ditilang

Dijelaskan, bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin.

"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," kata dia lagi.

Petugas melakukan pemeriksaan ganjil genap di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Kamis (3/3/2022).
Petugas melakukan pemeriksaan ganjil genap di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Kamis (3/3/2022). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Berikut 28 ruas jalan dekat gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved