Kamis, 11 September 2025

Emisi Gas Buang Kendaraan Jadi Biang Polusi di Jakarta

Polusi udara di Jakarta dan kota-kota sekitarnya juga dipicu oleh emisi gas buang kendaraan.

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas tengah melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Gedung Asuransi Astra, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (12/12/2021). Polusi udara di Jakarta dan kota-kota sekitarnya juga dipicu oleh emisi gas buang kendaraan. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Yogi mengatakan, total kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mencapai 647.572 mobil dan 57.990 sepeda motor. Jika mengacu jumlah populasi mobil yang mencapai 4,1 juta dan motor 14 juta, dapat disimpulkan pelaksanaan uji emisi masih rendah.

“Untuk kendaraan mobil yang sudah menguji emisi mencapai 15,79 persen dan sepeda motor baru 0,4 persen,” kata Yogi.

Menurut dia pelaksanaan uji emisi sempat berada di puncaknya pada November 2021. Saat itu pemerintah dan polisi berencana menerapkan sanksi tilang sehingga dalam sebulan ada 190.026 kendaraan yang diuji emisi.

Namun lantaran sanksi tilang itu ditunda, animo masyarakat pun anjlok menjadi 66.123 kendaraan pada Desember 2021 dan 42.903 pada Januari 2022.

Lalu Februari 2022 kembali turun menjadi 26.165 kendaraan, Maret 2022 naik lagi menjadi 359.970 kendaraan, April 2022 ada 31.260 kendaran.

Terkait ditundanya sanksi tilang bagi kendaraan yang belum diuji emisi, Sambodo punya penjelasan.

Menurutnya, kewajiban melakukan uji emisi ditunda karena masih terbatasnya bengkel-bengkel yang bisa melakukan uji emisi di Jakarta.

"Kewajiban uji emisi ini kan belum diterapkan, kenapa? Karena jumlah bengkel uji emisi tidak sebanding dengan kendaraan," tuturnya.

Menurut Sambodo, jika semua kendaraan diwajibkan uji emisi, akan menimbulkan antrean di seluruh bengkel yang ada di Jakarta.

Kemudian, kendaraan yang dilakukan uji emisi adalah ketika kadar gas yang dikeluarkan oleh mobil di atas ambang wajar.

"Bukan karena tidak membawa kartu uji emisi, karena yang wajib dibawa saat berkendara hanya STNK dan SIM," ucap Sambodo.

Jika ingin ada aturan uji emisi, maka pihaknya melakukan di jalan misalnya kandungan gas yang diketahui melebihi batas wajar maka di tilang.

Tapi sejauh ini aturan tersebut belum diberlakukan oleh Korlantas Polri ataupun jajaran Polda Metro Jaya.

"Kalau itu berlakukan akan kami laksanakan (menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi)," terang mantan Kapolres Banjar itu.

Meski kewajiban melakukan uji emisi ditunda, Yogi mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan uji emisi kendaraannya. Masyarakat bisa melakukan uji emisi di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta setiap setiap Rabu. Yogi juga mengatakan guna mengakselerasi uji emisi pemerintah telah menggandeng 350 lebih bengkel di lima kota administrasi. Biayanya bervariasi. Untuk sepeda motor Rp 50.000 dan mobil Rp 150.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan