Kamis, 4 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Pemprov DKI Banding UMP 2022, Ini Harapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Soal banding Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, Anies Baswedan berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor agar perekonomian Jakarta tumbuh.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengeruduk kantor Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Para buruh melakukan unjuk rasa kali ini untuk mendesak Gubernur Anies mengajukam banding atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya dikabulkan. Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap supaya majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor agar perekonomian Jakarta tumbuh berkualitas. Warta Kota/YULIANTO 

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.

Dalam Kepgub itu, Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Keputusan Anies Baswedan ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengeruduk kantor Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Para buruh melakukan unjuk rasa kali ini untuk mendesak Gubernur Anies mengajukam banding atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya dikabulkan. Warta Kota/YULIANTO
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengeruduk kantor Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Para buruh melakukan unjuk rasa kali ini untuk mendesak Gubernur Anies mengajukam banding atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya dikabulkan. Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO)

Anies Baswedan pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengeruduk kantor Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Para buruh melakukan unjuk rasa kali ini untuk mendesak Gubernur Anies mengajukam banding atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya dikabulkan. Warta Kota/YULIANTO
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengeruduk kantor Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Para buruh melakukan unjuk rasa kali ini untuk mendesak Gubernur Anies mengajukam banding atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya dikabulkan. Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO)

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Banding UMP, Anies Baswedan Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Berbagai Faktor

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan