Upah Minimum Pekerja 2022
Pemprov DKI Banding UMP 2022, Ini Harapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Soal banding Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, Anies Baswedan berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor agar perekonomian Jakarta tumbuh.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap supaya majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor agar perekonomian Jakarta tumbuh berkualitas.
"Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas," ujar Anies Baswedan.
Saat ditemui usai rapat paripurna di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022), Anies Baswedan mengatakan apabila pembagian hasil pertumbuhan setara, maka akan ada pembangunan yang berkualitas.
Lebih lanjut Anies Baswedan mengatakan bahwa biasa menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan.
"Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah," ujar Anies Baswedan.
Anies Baswedan mengatakan, pengembalian atas manfaat ekonomi tersebut harus setara antar setiap faktor produksi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk ajukan banding putusan PTUN pada Rabu (27/7/2022).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap upaya banding yang diajukan pihaknya tidak gagal.
Hal tersebut karena Pemprov DKI Jakarta ingin keputusan banding dapat berdampak positif pada semua pihak.
"Ya harapan Pemprov tentu keputusannya harus bisa baik untuk semua ya, bukan cuma buruh. Tapi kepentingan Pemprov dan pengusaha," ujar pria yang akrab dipanggil Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Gubernur DKI Putuskan Banding Soal UMP Jakarta, Buruh Puji Konsistensi Anies Baswedan
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, terdapat mekanisme yang mengatur jika upaya banding pihaknya gagal.
"Ya itu kan ada aturan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yg harus dilalui, nanti kita lihat," ujar Ariza.
Gubernur Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854
Keputusan Anies Baswedan ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Anies Baswedan pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Banding UMP, Anies Baswedan Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Berbagai Faktor,