Jumat, 12 September 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi Ragukan Independensi Saksi Digital Forensik dalam Lanjutan Sidang Jin Buang Anak

Edy Mulyadi meragukan objektivitas dan independensi saksi. Mengingat latar belakang tempat saksi bekerja.

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Edy Mulyadi dalam sidang lanjutan kasus 'jin buang anak' di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022). Dalam sidang kali ini Edy mengaku keberatan atas saksi digital forensik yang dihadirkan dalam persidangan. 

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan