Polisi Tangkap 2 Perampas Ponsel Turis asal Jerman di Jakpus, Penadahnya Juga Ikut Diciduk
Polisi menangkap pelaku jambret ponsel milik seorang turis asal Jerman bernama Robin (26) yang terjadi di kawasan Sawah Besar.
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku penjambretan ponsel milik turis asal Jerman bernama Robin (26) di Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4/2026).
- Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P Hutagalung, menyebutkan bahwa sindikat ini terdiri dari tiga orang: dua pelaku utama dan satu penadah.
- Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan profesional, termasuk olah TKP, penelusuran jalur pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku jambret ponsel milik seorang turis asal Jerman bernama Robin (26) yang terjadi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu (19/4/2026) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P Hutagalung mengatakan tiga orang sindikat yang terdiri dua pelaku utama dan satu orang penadah.
Adapun Reynold mengatakan tertangkapnya sindikat ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya secara profesional.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Reynol dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Setelahnya, polisi pun bergerak dan akhirnya menangkap dua pelaku utama berinisial Y dan F di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2026).
Tak berhenti di situ, Reynold mengatakan pihaknya pun melakukan pengembangan. Dari hasil keterangan dua pelaku utama, ponsel tersebut sudah berpindah tangan ke si penadah berinisial AHS.
“Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti.
Lebih lanjut, Reynold mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kejadian penjambretan
Sebelumnya, seorang turis asal Jerman, Robin (26) menjadi korban penjambretan di depan SD Santa Ursula, Jalan Pos No.2, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat korban hendak menyeberang jalan.
Saat kejadian korban sedang memainkan ponsel miliknya, Samsung Galaxy S23.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-polisi-ok.jpg)