Minggu, 24 Agustus 2025

Operasi Zebra Jaya 2022 Dilaksanakan Mulai 3 Oktober, Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022, dimulai 3 Oktober, berikut 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak.

Instagram @tmcpoldametro
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022, dimulai 3 Oktober, berikut 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak. 

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sesuai dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Menggunakan Sabuk Pengaman

Sesuai dengan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca juga: Koper Misterius yang Tergeletak di Pos Polisi Polda Metro Jaya Ternyata Milik Seorang Anggota Brimob

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Sesuai dengan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan