Minggu, 28 September 2025

Dugaan Pelecehan oleh Oknum Polri

Polisi Sebut Kasus Eks Kapolsek Pinang Atas Dasar Suka Sama Suka, Beri Uang setelah Hubungan Badan

Polisi menyebut eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, dan korban menjalani hubungan atas dasar suka sama suka, ada pemberian uang.

Penulis: Nuryanti
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi rudapaksa. Polisi menyebut eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, dan korban menjalani hubungan atas dasar suka sama suka, ada pemberian uang. 

Sehingga, penyidik akan mendalami lagi keterangan dari Iptu M Tapril dan RD.

"Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada kaitannya unsur-unsur yang dirugikan oleh pihak perempuan," kata Zulpan, Kamis, dilansir Kompas.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022). Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, diduga merudapaksa seorang perempuan berinisial RD (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022). Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril, diduga merudapaksa seorang perempuan berinisial RD (31). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Polisi Tak Benarkan Tindakan Iptu M Tapril

Sementara itu, Zulpan menegaskan, tindakan yang dilakukan Iptu M Tapril memberikan imbalan setelah melakukan hubungan badan, tidak dibenarkan.

Ia menjelaskan, penyidik harus melihat perkara laporan yang dilayangkan RD secara berimbang.

"Ini tidak dibenarkan sebenarnya, tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu."

"Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka, bahkan ada pemberian uang," papar Zulpan, Kamis, dilansir TribunJakarta.com.

Baca juga: Bukan Rudapaksa, Polda Metro Sebut Kapolsek Pinang Sodorkan Uang Usai Berhubungan Intim dengan RD

Pengakuan RD

Masih dikutip dari Kompas.com, RD menceritakan jika peristiwa itu bermula ketika dia hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.

Saat itu, RD yang tengah duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu M Tapril.

"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," ucap RD.

Iptu M Tapril yang dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang karena diduga melakukan pelecehan seksual. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan hasil temuan sementara yang diperoleh penyidik.
Iptu M Tapril yang dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang karena diduga melakukan pelecehan seksual. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan hasil temuan sementara yang diperoleh penyidik. (kolase Tribunnews/Instagram Polsek Pinang)

Mendengar jawaban itu, Iptu M Tapril justru meminta RD menunjukkan foto dan video yang dimaksudnya.

Namun, RD mengaku tidak memiliki foto dan video yang dipakai seseorang untuk mengancamnya.

Setelah itu, RD menyebut Iptu M Tapril menanyakan sejumlah hal yang bersifat pribadi kepada dirinya.

RD lalu diminta untuk datang kembali pada 12 Juli 2022 guna dimintai keterangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan