Senin, 25 Agustus 2025

Pinjaman Online

Polisi Tangkap Pelaku yang Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Diduga Pegawai Bank

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku penipuan ratusan mahasiswa IPB University yang bermodus pinjaman online di Bogor, Jawa Barat.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Foto dokumentasi./ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek Kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu (26/1/2022). 

Seperti yang diketahui, kasus ini bermula ketika terlapor yang diketahui berinisial SAN mengajukan bagi hasil investasi 10 persen dengan syarat harus menggunakan pinjaman online.

Bukannya untung, nilai persentase itu justru malah berbalik buntung kepada ratusan orang yang sudah tercatat.

Berdasarkan nilai kerugian, saat ini tercatat ada 2,1 Miliar yang harus diganti dibagi oleh ratusan orang itu.

Lalu, siapakah sosok SAN yang tega menjerumuskan 333 orang ini?

Wanita berinisial DG pun mengungkap sosok SAN.

Dirinya yang juga mahasiswa ini menceritakan bahwa SAN merupakan sosok freelancer pembuatan ATM.

"Perempuan yang jelas. Lalu, lebih tua dari saya, umurnya 29 tahun, dia berjilbab. Terakhir dia kerja freelancer di salah satu bank. Untuk buka jasa buka ATM," kata DG dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota.

DG melanjutkan, dia mengenal DG ini pertama kali lewat adiknya yang juga mengalami nasib serupa dengannya.

"Setahu saya dia bukan mahasiswa IPB. Saya juga bukan IPB dan adik saya bukan IPB. Kenalnya saya dari adik saya yang teman dari SAN ini," tambahnya.

Alhasil, saat ini, DG harus membayar sekitar 6 juta tunggakannya atas koneksinya dengan SAN ini.

"Total tagihan saya ada 6 juta, kalau adik saya 20 juta. 6 juta itu saya 7 kali ajukan pinjol. Saya juga diminta belanja barang di toko online dia. Barangnya aksesoris HP," ungkapnya.

Namun, sebelum dirinya melaporkan kepada pihak kepolisian, DG sempat menemui SAN di kediamannya.

Bukannya mendapat jawaban, DG justru mendapat permasalahan baru. SAN yang didatangi olehnya enggan untuk membayar tagihannya itu.

"Karena saya sempat datangi dia tapi tidak ada hasil apa apa. Tagihan tetap menunggak. Sempat kasih waktu 30 hari itu ada perjanjian, tapi setelah itu pelaku tidak ada inisiatif hubungi korban. Kesimpulan kami dia tidak mau bayar tagihan kami," ungkapnya.

Dirinya pun kini harus rela berhadapan dengan debt colector yang kerap menggangu dirinya.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan