Kamis, 4 September 2025

Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Sidang Kode Etik Eks Kapolsek Pinang yang Terseret Kasus Pelecehan

Polda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik terhadap eks Kapolsek Pinang setelah dicopot dari jabatannya karena diduga melecehkan wanita.

instagram
RD (31), wanita yang mengaku telah disetubuhi paksa oleh eks Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Iptu M Tapril menceritakan awal mula dirinya bisa menjadi korban pelecehan. Polda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik terhadap eks Kapolsek Pinang setelah dicopot dari jabatannya karena diduga melecehkan wanita. 

"Yang bersangkutan sudah dipindahkan atau dimutasikan ke Yanma Polda sejak 29 Oktober 2022," kata Zain saat dihubungi, Senin.

Saat ini, Zain menyebut kasusnya sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Zain enggan membeberkan secara detil terkait kronologi pelecehan tersebut termasuk sudah sejauh mana proses penyelidikan kasus tersebut.

Zain meminta agar informasi selanjutnya bisa dikonfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasusnya.

"Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ucap Zain.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan