Korban First Travel Datangi Kejaksaan Negeri Depok, Tagih Pengembalian Aset
Puluhan korban Biro Perjalanan First Travel mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (19/1/2023).
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK dalam kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel.
Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.
Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).
Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).
First Travel
Kasus First Travel
Korban First Travel
Aset First Travel Disita Negara
Biro Perjalanan First Travel
Aset Bos First Travel Tak Cukup, Korban Tetap Tagih Ganti Rugi |
![]() |
---|
Korban First Travel Laporkan Mahkamah Agung ke Komnas HAM |
![]() |
---|
Jaksa Agung Sebut Proses Pengembalian Aset Korban First Travel Perlu Proses Panjang |
![]() |
---|
Soal Aset First Travel, Mahkamah Agung Belum Kirim Salinan Putusan ke Kejari Depok |
![]() |
---|
Aset First Travel Dikembalikan, Korban Berharap Diberangkatkan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.