Jaksa Agung Sebut Proses Pengembalian Aset Korban First Travel Perlu Proses Panjang
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menyetujui peninjauan kembali (PK) putusan kasus First Travel.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya bakal mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel dalam menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA).
Namun, Burhanuddin mengatakan bahwa proses tersebut memerlukan waktu yang panjang.
"Karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak," ujar Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Aset First Travel Dikembalikan, Korban Berharap Diberangkatkan Umrah
Dia akan menyiapkan teknik khusus agar bisa segera mengembalikan aset-aset tersebut.
"Pasti kalau kita ingin secepatnya saja, tapi kemungkinan nanti dengan kurator," tandas Burhanuddin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menyetujui peninjauan kembali (PK) putusan kasus First Travel.
Satu di antaranya, soal aset bos First Travel yang semula dirampas negara, telah diralat. Dalam amar putusannya, aset tersebut bakal dikembalikan kepada para korban.
Akan tetapi delapan bulan berlalu, pihak MA belum menyampaikan salinan lengkap putusannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor.
"Sampai saat ini, sudah delapan bulan lebih sejak diputus pada 23 Mei 2022, putusan tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan," kata pengacara korban, Pitra Romadoni usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Soal Aset First Travel, Mahkamah Agung Belum Kirim Salinan Putusan ke Kejari Depok
Padahal pihak Kejari Depok telah mengajukan surat permohonan kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Namun hingga kini, Kejari Depok baru menerima petikan atau amar putusannya.
"Amar putusan itu ya mengembalikan barang bukti kepada yang berhak. Nah terkait dengan mengembalikan barang bukti kepada yang berhak ini, pihak Kejasaan sudah berkoordinasi juga dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung," ujar Pitra, diinformasikan pihak Kejari Depok.
Adapun terkait kondisi aset, hingga kini pihak Kejari Depok belum buka suara.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 820 aset milik bos First Travel yang nantinya akan dilelang terlebih dahulu.
"Ditempatkan di mana itu kita enggak tahu. Yang pasti, sesuai putusan, 820 item," kata Pitra.
| MK: Nangkap Jaksa OTT atau Pidana Hukuman Mati Tidak Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| Setara di Mata Hukum, Hakim MK Tegaskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| Daftar Nama 17 Kepala Kejaksaan Tinggi Baru yang Ditunjuk Jaksa Agung, Sutikno Jabat Kajati Riau |
|
|---|
| Kementerian Haji Minta Pendampingan Hukum ke Kejagung Terkait Peralihan Aset Hingga Calon Pegawai |
|
|---|
| Bamsoet Sabet Juara II Jaksa Agung Cup, Ajak Perkuat Solidaritas Penegak Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rumah-mewah-bos-first-travel_20191118_225352.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.