Sabtu, 13 September 2025

Pria di Lenteng Agung Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Berikut Kronologi Kejadiannya

Pria bernama Azriral Farizi alias Ajil alias Acil ditangkap pihak kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap seorang bocah laki-laki berinisi

Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi bocah korban tindak asusila. Pria di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, melakukan tindak asusila terhadap bocah berusia 11 tahun Jumat (20/1/2023) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria bernama Azriral Farizi alias Ajil alias Acil ditangkap pihak kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AAAH (11).

Kasus tindak asusila itu diketahui terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) siang.

"Penanganan perkara pencabulan yang ditangani oleh Unit VI PPA Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

Nurma mengatakan awalnya pelaku bermain ke rumah korban di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku main ke rumah korban dan keduanya berada di ruang tamu," ungkapnya.

Baca juga: Dua Bocah di Kebon Jeruk Jadi Korban Tindak Asusila, Terungkap Saat Korban Dimandikan Orang Tuanya

Saat itu, korban tertidur di ruang tamu.

Namun, entah apa yang ada dipikiran Acil, ia tak bisa menahan nafsunya ketika melihat korban.

"Pelaku menurunkan celana korban hingga selutut kemudian menghisap kemaluan korban menggunakan mulut pelaku," ucapnya.

Aksi pelaku, kata Nurma, dipergoki ibu korban dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Pria di Sumut Berbuat Asusila dengan Santriwati di Toilet Masjid, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap.

"Terlapor mengaku baru satu kali melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Saat ini, lanjut Nurma, pihaknya telah menetapkan Acil sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Tersangka disangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

Baca juga: Pria di Sumut Berbuat Asusila dengan Santriwati di Toilet Masjid, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan