Seorang Ibu Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak ke PA Jaksel Setelah Dua Tahun Terpisah
Seorang ibu tempuh jalur hukum demi hak asuh anak. Dua tahun terpisah, sidang ditunda, advokasi publik mulai bergerak.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang perkara hak asuh anak antara Mirna Novita dan mantan suaminya berinisial TP di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali bergulir.
Pada Kamis (4/9/2025), Mirna mendatangi pengadilan untuk mengajukan permohonan pengasuhan anak yang telah terpisah darinya sejak 2023.
Ia hadir bersama aktivis perempuan dan anak, Roostien Ilyas, sebagai bentuk dukungan advokasi.
Sidang yang dijadwalkan hari itu ditunda, namun Mirna menyampaikan harapannya agar pengadilan mempertimbangkan hak dan tanggung jawabnya sebagai ibu.
“Saya yakin saya bisa kembali bersama anak saya, agar anak saya normal punya kedua orang tua, walaupun kami sudah cerai. Saya berharap pengadilan bisa melihat bahwa saya sebagai ibu punya hak dan tanggung jawab untuk membesarkan anak saya,” ujar Mirna di lokasi.
Roostien Ilyas menilai bahwa perkara ini tidak semata menyangkut aspek hukum, melainkan menyentuh dimensi kemanusiaan dan perlindungan anak.
“Mirna sudah dua tahun tidak bertemu anaknya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Kami berharap pengadilan bisa segera memproses perkara ini secara adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” kata Roostien.
Baca juga: Fakta-Fakta Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Tragedi yang Kembali Terulang
Perkara ini mendapat perhatian dari sejumlah organisasi perlindungan anak dan perempuan, termasuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), yang menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada Mirna.
Sejak 2023, proses perceraian antara Mirna dan TP berlangsung di PA Jakarta Selatan. Mirna mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan, termasuk dugaan berat sebelah dalam putusan.
Ia bersama TRC PPA telah mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan melaporkan tiga dugaan pelanggaran ke Polres Metro Jakarta Selatan: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kesaksian palsu di pengadilan, dan akses ilegal terhadap data pribadi.
Seperti dikutip dari Kompas.com (15/11/2024), Mirna juga melaporkan TP atas dugaan fitnah dalam sidang perceraian.
Ia menyebut telah dituduh menggunakan narkoba, membawa anak ke tempat yang menyajikan narkoba, dan berjoget koplo sambil minum-minum saat karaoke.
Mirna membantah seluruh tuduhan tersebut dan telah melampirkan hasil tes narkoba serta dokumentasi perjalanan wisata sebagai bukti.
“Saya juga dibilang kafir karena pernah ke Pura Tirta di Bali, padahal itu tempat wisata,” ujar Mirna.
Hingga berita ini ditulis, pihak TP maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan hak asuh maupun laporan hukum yang diajukan Mirna. Tribunnews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuat pernyataan dari pihak terkait apabila tersedia.
Dahlia Poland Tegaskan Hanya Ingin Cerai dari Fandy Christian, Tak Tuntut Harta dan Hak Asuh Anak |
![]() |
---|
Surabaya Kembali Raih Status Kota Layak Anak, Rekor Tujuh Kali Beruntun |
![]() |
---|
Tantangan Kimberly Ryder Jadi Orangtua Tunggal, Anak Cari Edward Akbar & Minta Video Call Sang Ayah |
![]() |
---|
Dahlia Poland dan Fandy Christian Sepakat Asuh Anak Bareng |
![]() |
---|
Hanya Ingin Cerai dengan Fandy Christian, Dahlia Poland Tak Tuntut Harta Gana-gini dan Hak Asuh Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.