PKS Menolak, Wacana Jalan Berbayar di Jakarta Hanya Akan Pindahkan Kemacetan
Upaya mengurangi kemacetan tidak terletak pada jalan berbayar maupun tidak berbayar, namun pada tata kelola transportasi.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian tulisan yang berada dalam poster tersebut.

Satu unit mobil komando milik peserta aksi juga terlihat berada di depan Gedung DPRD DKI Jakarta itu.
Sementara itu, sayup sayup penolakan ERP juga terus dilontarkan oleh ratusan massa aksi di lokasi tersebut. "Tolak ERP, tolak ERP," ujar peserta massa aksi.
ERP Diklaim Bisa Atasi Kemacetan
Penerapan ERP di kota besar seperti DKI Jakarta diklaim bisa mengatasi kemacetan lalu lintas karena tingginya volume kendaraan yang melintas.
ERP sendiri merupakan metode jalan berbayar yang diberlakukan untuk pengguna kendaraan bermotor seperti mobil melewati jalan yang pada jalan tersebut sudah diterapkan teknologi ERP.
Baca juga: Daftar Ruas Jalan di Jakarta yang akan Terapkan Sistem ERP, Ini Usulan Biayanya
Menurut pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, penerapan ERP untuk memecah kemacetan.
"Terbukti kebijakan itu berhasil mengatasi memecahkan kemacetan di kotanya itu," tutur Azas, Rabu (11/1/2023).
Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah membahas peraturan terkait sistem jalan berbayar elektronik (ERP).
Aturan penerapan ERP tersebut, tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam proses.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ungkap Heru pada Rabu (11/1/2023).
Heru juga menjelaskan bahwa rencanaya Raperda akan disahkan pada 2023.
Dalam Raperda PLLE menyebutkan bahwa penerapan ERP akan dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Sementara dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Fraksi PKS Usulkan Pansus untuk Usut Kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang |
![]() |
---|
Reses di Purwakarta, Anggota FPKS Jalal Abdul Nasir Dorong PLN Jadi Perusahaan Energi Top Dunia |
![]() |
---|
Anggota Fraksi PKS Dukung Perubahan Status Perum Bulog Jadi Badan Nasional Setingkat Kementerian |
![]() |
---|
Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi Sebut Hanya Bisa Diterapkan di Zona Transportasi Lengkap |
![]() |
---|
Pemerintah Dinilai Sudah Melanggar UU dengan tidak Membangun Cadangan Penyangga Energi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.