Jumat, 22 Agustus 2025

PKS Menolak, Wacana Jalan Berbayar di Jakarta Hanya Akan Pindahkan Kemacetan

Upaya mengurangi kemacetan tidak terletak pada jalan berbayar maupun tidak berbayar, namun pada tata kelola transportasi.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023). Polda Metro Jaya berencana menambah 73 titik tilang elektonik di tahun 2023 guna memantau beberapa pelanggaran di jalan. Tribunnews/Jeprima 

"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian tulisan yang berada dalam poster tersebut. 

Contoh ruas jalan di Singapura yang sudah menerapkan sistem ERP alias jalan berbayar untuk setiap kendaraan yang melintas.
Contoh ruas jalan di Singapura yang sudah menerapkan sistem ERP alias jalan berbayar untuk setiap kendaraan yang melintas. (CarBuyer)

Satu unit mobil komando milik peserta aksi juga terlihat berada di depan Gedung DPRD DKI Jakarta itu.

Sementara itu, sayup sayup penolakan ERP juga terus dilontarkan oleh ratusan massa aksi di lokasi tersebut. "Tolak ERP, tolak ERP," ujar peserta massa aksi.

ERP Diklaim Bisa Atasi Kemacetan

Penerapan ERP di kota besar seperti DKI Jakarta diklaim bisa mengatasi kemacetan lalu lintas karena tingginya volume kendaraan yang melintas.

ERP sendiri merupakan metode jalan berbayar yang diberlakukan untuk pengguna kendaraan bermotor seperti mobil melewati jalan yang pada jalan tersebut sudah diterapkan teknologi ERP.

Baca juga: Daftar Ruas Jalan di Jakarta yang akan Terapkan Sistem ERP, Ini Usulan Biayanya

Menurut pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, penerapan ERP untuk memecah kemacetan.

"Terbukti kebijakan itu berhasil mengatasi memecahkan kemacetan di kotanya itu," tutur Azas, Rabu (11/1/2023).

Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah membahas peraturan terkait sistem jalan berbayar elektronik (ERP).

Aturan penerapan ERP tersebut, tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam proses.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ungkap Heru pada Rabu (11/1/2023).

Heru juga menjelaskan bahwa rencanaya Raperda akan disahkan pada 2023.

Dalam Raperda PLLE menyebutkan bahwa penerapan ERP akan dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Sementara dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan