Jumat, 22 Agustus 2025

PKS Menolak, Wacana Jalan Berbayar di Jakarta Hanya Akan Pindahkan Kemacetan

Upaya mengurangi kemacetan tidak terletak pada jalan berbayar maupun tidak berbayar, namun pada tata kelola transportasi.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023). Polda Metro Jaya berencana menambah 73 titik tilang elektonik di tahun 2023 guna memantau beberapa pelanggaran di jalan. Tribunnews/Jeprima 

Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ERP. Berikut rinciannya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M Husni Thamrin

7. Jalan Jend Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)

Baca juga: Mengenal ERP, Aturan Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan