Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Pihak Keluarga Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Ini Kata Polda Metro Jaya
Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polda Metro Jaya angkat suara soal permintaan keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra soal pencabutan status tersangka dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan meski menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui.
"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Kelalaian Pensiunan Polisi yang Tak Langsung Beri Pertolongan Mahasiswa UI
Trunoyudo menjelaskan saat ini tim khusus sudah menggandeng pihak eksternal yang di antaranya adalah pakar-pakar untuk melakukan kajian berkaitan dengan status tersangka Hasya.
"Inikan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Diluar dari mekanisme peradilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo belum mau mengatakan soal penerapan restorative justice dalam kasus ini.
Dia menyerahkan kepada mekanisme yang sedang berjalan sesuai dengan keterangan saksi hingga fakta-fakta kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
"kita tidak bicara itu (restorative justice), kita bicara mekanisme dulu," ungkapnya.
Keluarga Minta Status Tersangka Dicabut
Keluarga mahasiswa Hasya Athalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dijadikan sebagai tersangka usai tewas ditabrak purnwirawan polisi bernama AKBP Eko Setya Budi Wahono mendatangi Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, melalui kuasa hukumnya, Gita Paulina, keluarga Hasya berharap status tersangka Hasya dapat segera dicabut secepatnya.
"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Harapan itu bukan tanpa alasan, dijelaskan Gita, pasalnya status tersangka yang disematkan terhadap Hasya ini selama ini menjadi ganjalan yang cukup besar bagi keluarga Hasya.
Tak hanya itu, disebut Gita keluarga pun berharap dengan dihapuskannya status tersangka terhadap Hasya dapat mengembalikan martabat keluarga mahasiswa UI tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo WA
Mahasiswa UI
Muhammad Hasya Atallah
Pensiunan Polisi
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi Meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal |
---|
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Purnawirawan Polisi Eko Setia Tak Segera Telepon Ambulans Usai Kecelakaan |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan AKBP Eko Setia Ubah Warna Mobil Pajero dengan Stiker Hitam |
---|
Kuasa Hukum Anggap Jawaban AKBP Purn Eko Masih Wajar Ketika Ditanya Siapa Penabrak Mahasiswa UI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.