Selasa, 12 Agustus 2025

Pengemudi Fortuner Bertindak Anarkis

Polisi Naikkan Status Hukum Kasus Perusakan Mobil oleh Pengemudi Fortuner di Senopati

Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Polisi Naikan Status Hukum Kasus Perusakan Mobil oleh Pengemudi Fortuner di Senopati dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan.Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi 

Laki-laki itu pun kembali memukul kap mobil berwarna kuning dengan menggunakan benda mirip samurai yang dibawanya itu.

Baca juga: Sosok GR, Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Kuning, Berusia 24 Tahun, Kini Tawarkan Damai

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tentunya apa yang menjadi proses penyelidikan nanti akan disampaikan melalui Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/2/2023).

Terkait adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam pengursakan tersebut, dijelaskan Kabid Humas hal itu sampai saat ini masih didalami oleh petugas.

"Mengenai penggunaan sajam, tentu menjadi bagian proses pemeriksaan penyelidikan yang kemudian akan didalami lebih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan