Ini Yang Membuat Dewan Pers Setuju Atas Masukan Dari Konstituennya
Presiden Joko Widodo ketika berpidato di acara Hari Pers Nasional pada 9 Februari lalu di Medan minta agar draf ini sudah harus selesai dalam sebulan
Editor:
Toni Bramantoro
Harapan sama disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang diwakili oleh Maulana sebagai wakil sekjen.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut.
Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.
Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers.
Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.
Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers.
Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.
Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).
Perpres 32 Tahun 2024 Diharapkan Dapat Ciptakan Industri Pers yang Sehat dan Jurnalisme Berkualitas |
![]() |
---|
VIDEO Momen Jokowi dan Kaesang Blusukan Bareng Respati-Astrid di Pasar Klithikan Solo |
![]() |
---|
Perusahaan Platform Digital Didesak Segera Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Industri Media |
![]() |
---|
Dr. Ir. Mochamad Basuki Hadimuljono, M.Sc |
![]() |
---|
Video Susno Duadji Sindir Komisi III DPR Era Jokowi di Kasus Vina, Sebut Wakil Rakyat, tapi Melempem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.