Senin, 29 September 2025

Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88

Kronologi Lengkap Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Awalnya Habiskan Uang Kakak Rp 90 Juta

Terungkap kronologi lengkap kasus anggota Densus 88 bunuh sopir taksi online di Depok. Awalnya habiskan uang sang kakak Rp 90 juta.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bripda Haris Sitanggang alias HS memeragakan detik-detik pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

"Adegan 27 saat itu tersangka menusukan pisau yang tersangka bawa ke arah korban, namun tersangka tidak tahu ke mana arah tusukan itu namun yang terkahir tersangka menusukan ke kepala," ucapnya.

Usai aksi penusukan tersebut, tersangka berupaya mengambil alih mobil yang digunakan korban.

Namun, upaya tersangka mencuri mobil itu tak berhasil karena korban masih berada pada posisi kursi pengemudi mobil dengan pintu dikunci.

"Adegan 28 tersangka ke luar dari pintu mobil bermaksud mengambil alih kemudi. Adegan 28 B setelah tersangka keluar mobil, tersangka mencoba membuka pintu sopir namun ternyata pengemudi telah melakukan sentral lock. Adegan 28 C tersangka mencoba membuka pintu satu per satu namun tidak berhasil," kata penyidik.

Tak berhasil merampas mobil korban, Bripda HS lantas kabur dari lokasi kejadian.

Setelah itu, dia mendengar adzan dari sebuah masjid dan langsung menghampiri masjid di sekitar Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Tersangka mendengar suara adzan dari masjid, lalu tersangka mencari masjid tersebut, karena situasi masih ramai orang yang mau salat tersangka menunggu," kata penyidik saat rekonstruksi.

Setelah jamaah masjid selesai ibadah dan kondisi sudah sepi, Bripda HS langsung masuk ke dalam toilet masjid untuk membersihkan wajah dan jaket yang terkena darah.

"Tersangka melihat cermin di dalam toilet dan mendapati wajah tersangka terdapat cipratan darah korban. Jaket hoodie yang tersangka kenakan juga terdapat noda darah yang berasal dari korban dan jaket hoodie tersebut langsung tersangka cuci di dalam toilet masjid kemudian tersangka juga membersihkan darah yang ada di wajah," jelas penyidik.

Lalu, setelah itu Bripda HS langsung meninggalkan masjid dan kabur ke Terminal Kampung Rambutan.

Di Terminal Kampung Rambutan, Bripda HS sempat mengaku menjadi korban perampokan kepada seorang penjaga warung.

Pengakuan Bripda HS kepada penjaga warung itu hanyalah akal-akalannya agar dikasih uang yang ia akan pergunakan untuk ongkos melarikan diri ke rumah pamannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka masuk ke warung di dalam Terminal Kampung Rambutan lalu bercerita kepada ibu penjaga warung seolah-olah tersangka habis dirampok," tutur penyidik.

Karena merasa iba atas pengakuannya, akhirnya penjaga warung lalu menberi kaos dan uang sebesar Rp20 ribu.

Berbekal uang pemberian itu Bripda HS pun berangkat menggunakan angkot dan beberapa kali menumpang mobil pick up hingga sampai di rumah pamannya.

"Tiba di Puri Persada, Cibarusah paman tersangka menanyakan keberadaan motor. Tersangka menjawab motor ada di terminal Kampung Rambutan. Lalu paman tersangka meminta agar tersangka berbicara jujur, tersangka akhirnya bercerita habis merampok mobil dan orangnya ditusuk," jelas penyidik.

"Kemudian anggota Densus 88 Antiteror Polri menjemput tersangka dan membawa tersangka ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Sebelum Bripda HS ditangkap, diketahui warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat sempat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Kini, Bripda HS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Abdi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan