Rabu, 20 Agustus 2025

Bos Ayam Goreng Tewas di Bekasi

Satu dari 2 Pelaku Pembunuhan Pengusaha Ayam Goreng Ternyata Masih Berusia 14 Tahun, Ini Perannya

Salah satu pelaku pembunuhan pengusaha ayam goreng ternyata masih berusia 14 tahun berinisial MA.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
HK (21), salah satu pembunuh pengusaha ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Korban lainnya, MA ternyata masih berusia 14 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan MIM (29) pengusaha ayam goreng di Kampung Kemejing, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kedua pelaku adalah HK (21), sang aktor utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pelaku lainnya berinisial MA.

MA ternyata masih berusia 14 tahun.

Baca juga: Sakit Hati Jadi Motif, Anak Buah 3 Hari Rencanakan Pembunuhan Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi

"Kami sangat menyayangkan salah satu pelaku masih anak di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers kasus pembunuhan pengusaha ayam goreng di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).

Kasus yang terjadi pada Kamis (16/2/2023) pukul 08.30 WIB itu berawal saat korban datang ke warung ayam goreng miliknya dengan membawa anaknya berinisial A (1,5 tahun).

"Korban menutup pintu rolling door warung, karena takut anaknya keluar. Melihat hal tersebut, pelaku memanfaatkan situasi," kata Hengki.

HK kemudian memanggil korban untuk datang ke dapur.

Setelah korban di dapur, HK memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak satu kali.

Korban melakukan perlawanan dan berteriak, kemudian HK membekap mulut korban dan meminta bantuan MA untuk menghabisi korban.

Baca juga: Motif Pembunuhan Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi: Sakit Hati soal Gaji dan Perlakuan

"MA memukul korban pada bagian badan sebanyak tiga kali, dengan menggunakan tabung gas yang sama," ujar Hengki.

"Melihat korban masih hidup, tersangka HK memerintahkan MA untuk memegangi kaki korban, selanjutnya tersangka HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali," sambungnya.

Mendengar ada suara berisik dari dalam warung, para tetangga datang menghampiri warung ayam goreng milik korban.

Mengetahui hal tersebut, HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan bahwa keributan terjadi karena ditemukan ular di dalam warung.

Para tetangga yang percaya, pergi meninggalkan warung ayam goreng milik korban.

"Tersangka HK dan MA kembali masuk ke dalam warung ayam goreng dan gembok dari dalam pintu rolling door agar tidak ada warga yang masuk ke dalam warung," tutur Hengki.

Melihat korban masih hidup, HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas yang sama sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Direncanakan 3 Hari, Motif Sementara soal Sakit Hati

HK dan MA kemudian berencana untuk melarikan diri dengan membawa uang Rp 950.000 dan handphone milik korban.

Lalu, HK menggunakan pisau dan gunting untuk membuka gembok yang mengunci rolling door karena tersangka lupa posisi dari kunci gembok tersebut.

"Karena anak korban, A, terus menangis, tersangka HK dan anak MA memutuskan untuk membawa anak korban, A, agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar," kata Hengki.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Satu handphone merek Samsung A51 warna biru milik korban, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

"Satu pasang baju balita korban hingga termasuk STNK tetapi tidak membawa motornya," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sedangkan MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasalnya, MA adalah anak di bawah umur.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tak Disangka, Seorang Pelaku Pembunuhan Pengusaha Ayam Goreng di Kabupaten Bekasi Masih Remaja

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan