ERA Menitikkan Air Mata Menjelaskan Alasan Membuang Korban Kecelakaan
ERA membuang HL (57) wanita yang dibonceng oleh saksi yang mengendarai sepeda motor dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan ERA.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – ERA (25) pria asal Depok Jawa Barat hanya bisa menangis menyesali perbuatannya di Polres Metro Depok.
Ia menangis saat dihadapkan pada wartawan setelah membuang korban kecelakaan yang melibatkan dirinya.
ERA membuang HL (57) wanita yang dibonceng oleh saksi yang mengendarai sepeda motor dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan ERA.
Baca juga: Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Depok Mengaku Tidak Punya Uang, Curhat ke Istri Karena Hal Ini
Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (18/2/2023) menghadapkan ERA dengan awak media.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut ERA. Ia terus menunduk dengan tangan terikat borgol besi.
ERA baru berbicara ketika ditanya oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, setelah konferensi pers.
Era mengatakan dirinya meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat.
“Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya,” ujar Era pada Ahmad Fuady di Polres Metro Depok, Sabtu (18/2/2023).
Ia mengaku khilaf, dan tidak bermaksud untuk membuang dan meninggalkan korban di semak-semak.

“Saya sebenarnya tidak ada itikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf,” ucapnya menangis tersedu-sedu.
Dengan makin berlinang air mata, ia mengaku panik hingga akhirnya tega membuang korban dalam kondisi luka parah di bagian kiri, dan akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Mobil Travel Jatuh ke Jurang di Karanganyar, Terungkap Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan 3 Orang
“Iya pak (panik hingga membuang korban),” ujar Era menitikkan air mata.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini bermula ketika korban mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sawangan, persisnya di jalan menurun depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas, pada Rabu (15/2/2023) siang.
Saat itu, korban sedang dibonceng oleh rekannya berinisial HL (57). Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka parah pada bagian kaki kirinya.
Pelaku beralasan akan bertanggung jawab dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu rekan korban mengikuti dari arah belakang.
Baca juga: Emak-emak Korban Kecelakaan Dibuang Penabraknya di Kandang Ayam Hingga Tewas di Depok
Namun dalam perjalanan yang disebut pelaku akan ke rumah sakit, ia malah menarik pedal gasnya dalam-dalam hingga membuat rekan korban kehilangan jejak.
Beberapa menit kemudian, barulah korban ditemukan warga tergeletak di lokasi kejadian, mengerang kesakitan di atas semak-semak depan kendang ayam yang sudah terbengkalai.
Meski sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, nyawa korban akhirnya tak terselamatkan dan menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku pembuang wanita korban kecelakaan di Kota Depok, ERA (25), sempat menceritakan peristiwa sadis yang dilakukannya kepada sang istri.
Diketahui, pelaku berinisial ERA (25) nekat membuang korbannya EL (53) setelah terlibat kecelakaan sepeda motor di depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Rabu (15/2/2023) siang.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku setelah kejadian, pulang ke rumah. Bertemu dengan istri, kemudian menceritakan kejadian,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (18/2/2023).
Setelah itu, pelaku mengajak seorang kawannya untuk kembali ke lokasi korban dibuang di Jalan Puring RT 09/01, Kampung Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
“Kemudian pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban,” tuturnya.
Tak mendapati korban di lokasi pembuangan, ia pun bergegas memperbaiki sepeda motornya untuk menghilangkan barang bukti kejahatannya.
“Setelah tidak ada, maka pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki,” beber Ahmad Fuady.
Terkini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji ruang tahanan, dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas atas perbuatannya.
“Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum,” pungkasnya. (Dwi Putra Kesuma )
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaku Sempat Curhat ke Istri Baru Buang Korban Kecelakaan, Balik Lagi ke TKP Karena Khawatir,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.