Sabtu, 16 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tanpa Pengaruh Alkohol Atau Narkoba, Mario si Anak Pejabat Pajak Aniaya David Secara Sadar

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut Mario tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat melakukan penganiayaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/YULIANTO
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam. Tanpa Pengaruh Alkohol Atau Narkoba, Mario si Anak Pejabat Pajak Aniaya David Secara Sadar 

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan