Debt Collector dan Aksi Premanisme
Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Polisi saat Tarik Kendaraan Selebgram Ditangkap di Sumut
Pelarian berakhir Debt Collector pelaku utama yang bentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik kendaraan Clara Shinta ditangkap di Sumut.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.