Sabtu, 27 September 2025

Debt Collector dan Aksi Premanisme

Debt Collector Pelaku Utama yang Bentak Polisi saat Tarik Kendaraan Selebgram Ditangkap di Sumut

Pelarian berakhir Debt Collector pelaku utama yang bentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik kendaraan Clara Shinta ditangkap di Sumut.

Akun Tiktok @clarashintareal
Sosok oknum debt collector bentak anggota polisi yang menengahi perkara selebgram Clara Shinta. Pelarian berakhir Debt Collector pelaku utama yang bentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik kendaraan Clara Shinta ditangkap di Sumut. 

Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan