Selasa, 2 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

LPSK Putuskan Beri Perlindungan David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak

(LPSK) memutuskan, memberikan perlindungan terhadap David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20)

Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber: Twitter @seeksicsuck
Ayah David, Jonathan Latumahina memberikan kabar terkini mengenai kondisi anaknya, pendengaran dan pengelihatan sudah mengalami kemajuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan, memberikan perlindungan terhadap David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), mantan anak Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Perlindungan terhadap David kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya. 

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.

Selain David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. 

Adapun salah satu orang saksi yang sedang diproses untuk ditelaah yakni AG (15) yang merupakan teman dari Mario Dandy.

"Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tukas Hasto.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari David Ozora, korban penganiayaan anak pejabat Mario Dandy Satrio.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, kini pihaknya akan melakukan serangkaian proses dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja.

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," kata Maneger dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).

Maneger mengatakan, dalam permohonan itu David Ozora mengajukan tiga hal yakni termasuk soal rehabilitasi media.

Tak hanya itu, David juga meminta adanya fasilitas penggantian rugi atau restitusi kepada pihak pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan