Demo di Jakarta
1.240 Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Demo Ricuh di Jakarta, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh di sejumlah titik di Jakarta. 10 orang ditetapkan tersangka.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh di sejumlah titik di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari ribuan orang yang ditangkap, 10 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total 1.240 orang diamankan dan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sembilan orang sudah ditahan sementara satu orang masih dalam pencarian," kata Ade Ary dalam keteranganya, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut Ade menuturkan, dari total 1.240 orang yang diamankan 611 di antaranya merupakan usia dewasa dan 629 masih berusia anak-anak.
Selain itu, kata dia, penangkapan terhadap para demonstran itu dilakukan dalam kurun waktu tiga hari yakni 25,28, dan 29 Agustus 2025.
Baca juga: Prabowo Subianto Tegaskan Demo Damai Dilindungi, Perusuh Pasti Akan Ditindak Tegas
"Dari total yang diamankan 1.113 orang telah dipulangkan sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum," ucapnya.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat," ucapnya.
Demonstrasi di DPR berawal dari seruan aksi demonstrasi menyikapi meroketnya tunjangan anggota DPR RI lebih dari Rp 100 juta.
Baca juga: Prabowo Subianto Tegaskan Soal 4 Warga Tewas Pasca Demo di DPRD Makassar: Tindakan Perusuh!
Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat pun kemudian melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 25 Agustus 2025.
Aksi dipicu adanya kekecewaan publik terhadap DPR RI hingga muncul desakan untuk membubarkan DPR RI.
Demo yang berlangsung 25 Agustus 2025 berakhir ricuh dan sejumlah pelajar pun diamankan polisi.
Aksi demo pun berlanjut pada Kamis (28/8/2025) di depan gedung DPR RI dan berujung ricuh.
Demonstrasi semakin membesar hingga menjalar ke sejumlah daerah setelah seorang driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan tertabrak Rantis hingga meninggal dunia di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Aksi pun meluas ke sejumlah titik di antaranya Mako Brimob Kwitang, Mapolda Metro Jaya, Gedung DPR/MPR RI, dan beberapa kantor polisi yang ada di wilayah Jakarta.
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) saat ini menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari terkait kematian Affan Kurniawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.