Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak Kecewa Disebut Tak Jujur
Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak kecewa para tergugat menyebut di persidangan korban tidak jujur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Hasanudin Aco
"Bahwa berkas-berkas faktual gugatan dari penggugat dan para pihak yang mewakili kelompok class action dia atas bukan gugatan class action melainkan gugatan biasa. Karena belum dapat dibuktikan secara ilmiah penyebab terjadinya gagal ginjal," kata tergugat CV Mega Integra di persidangan.
Sama dengan tergugat CV Mega Integra, tergugat selanjutnya juga menyatakan hal yang sama menyatakan gugatan dari penggugat tidak sah.
"Gugatan para penggugat tidak sah karena tidak memenuhi gugatan perwakilan kelompok. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut tergugat enam memohon kepada Majelis Hakim memutuskan menerima tanggapan yang disampaikan tergugat enam. Dua menyatakan penggugat tidak layak mewakili wakil kelompok. Tiga menyatakan gugatan penggugat tidak sah," kata tergugat PT Logicom Solution di persidangan.
Sementara itu di persidangan Majelis Hakim memutuskan untuk sidang lanjutan dari kasus gagal sidang akut pada anak pada agenda putusan sela bakal diselenggarakan, Selasa (21/3/2023).
Untuk informasi sekitar 50 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.
OC Kaligis Minta Hakim PN Jakpus Ungkap Fakta Objektif dalam Kasus Patok Tambang |
![]() |
---|
Duduk Perkara PT CMNP Gugat Bos Media Rp103 Triliun Terkait Dugaan NCD Bodong |
![]() |
---|
PT CMNP Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Mangkir Lagi, Hakim Tunda Persidangan |
![]() |
---|
Tom Lembong 'Lawan Balik' Usai Dapat Abolisi: Majelis Hakim Dilaporkan ke KY dan MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.