Duduk Perkara PT CMNP Gugat Bos Media Rp103 Triliun Terkait Dugaan NCD Bodong
PT CMNP gugat Hary Tanoesoedibjo Rp103 triliun atas dugaan NCD bodong 1999; sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat Agustus 2025.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggugat bos media, Hary Tanoesoedbijo atau HT Rp 103 Triliun terkait dugaan NCD Bodong.
Gugatan itu dilayangkan oleH kuasa hukum PT CMNP dari Law Firm Lucas S.H & Partners.
CMNP adalah perusahaan swasta nasional Indonesia yang bergerak di bidang infrastruktur, khususnya pengusahaan jalan tol dan jasa terkait lainnya.
Pada Agustus 2025, CMNP menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding sebesar Rp 103 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat berharga bodong (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) dari tahun 1999.
Kasus gugatan PT CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo, bos media dan pemilik MNC Group, memang terdengar tidak lazim di permukaan, karena melibatkan dua entitas dari sektor yang sangat berbeda: infrastruktur dan media. Tapi akar masalahnya ternyata berasal dari transaksi keuangan yang sudah lama terjadi.
Meski CMNP adalah perusahaan infrastruktur, mereka juga melakukan investasi keuangan, termasuk dalam surat berharga.
Transaksi lintas sektor seperti ini umum dalam dunia korporasi besar, terutama saat mencari pendanaan atau diversifikasi aset.
Dalam kasus ini, CMNP merasa dirugikan oleh transaksi yang melibatkan surat berharga yang ternyata tidak valid.
Latar Belakang Gugatan
Tahun Kejadian: 1999
Jenis Transaksi: Tukar-menukar surat berharga
Objek: Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta yang diterbitkan oleh Unibank
NCD adalah instrumen keuangan berupa deposito berjangka yang diterbitkan oleh bank, namun memiliki fitur khusus: dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Ini membuatnya berbeda dari deposito biasa yang tidak bisa dipindahtangankan.
Karakteristik utama NCD, yaitu nilai minimum biasanya mulai dari $100.000, sering kali mencapai $1 juta atau lebih, sehingga lebih cocok untuk investor institusi.
Jangka waktu pendek, antara 2 minggu hingga 1 tahun. Bunga tetap dibayarkan di akhir periode atau secara berkala, tergantung kesepakatan. Dapat diperdagangkan atau artinya bisa dijual di pasar sekunder, memberi fleksibilitas dan likuiditas bagi pemegangnya.
Sumber: Warta Kota
Seorang Guru Minta Usia Pensiun Sama dengan Dosen, Pemerintah: Beda Beban Kerjanya |
![]() |
---|
Acha Septriasa Cerai Usai 5 Kali Ditalak Vicky Kharisma: Perselisihan, Emosi Meledak, Tangan Memar |
![]() |
---|
Tom Lembong 'Lawan Balik' Usai Dapat Abolisi: Majelis Hakim Dilaporkan ke KY dan MA |
![]() |
---|
Lisa Gugat Rp16,6 M, Ridwan Kamil Pilih Tes DNA: Chat Asli atau Manipulasi? |
![]() |
---|
Berawal dari Jualan Roti, Perempuan Muda di Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Eks Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.