Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Pengacara Shane Keberatan Kliennya Dibilang Provokator, Sebut Tidak Pernah Ucapkan 'Free Kick'
Pengacara Shane sebut kliennya tidak pernah mengucapkan free kick dan keberatan jika Shane dibilang sebagai provokator dalam kasus penganiayaan itu
Penulis:
muhammad abdillahawang
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.
Dan yang terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.
Shane Lukas sendiri akan dijerat dengan beberapa pasal atas tindakannya.
"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.
Sementara, Mario Dandy Satrio diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.