Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Polisi: 3 dari 4 Saksi yang Akan Diperiksa Dalam Kasus Mario Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum
Polisi menyebut empat saksi yang akan diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut empat saksi yang akan diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo tiga diantaranya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada empat saksi lagi, kami jelaskan. Diantaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu saksi, sebagai saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, selain tiga saksi anak itu, Trunoyudo menegaskan bahwa satu saksi lainnya yakni sosok APA.
Seperti diketahui APA selama ini kerap disebut sebagai pembisik atau pemberi informasi pertama kali kepada Mario terkait dugaan perbuatan tak baik oleh David kepada AG.
"Iya, masuk dari bagian itu (saksi yang diperiksa), tiga diantaranya anak," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Keempat saksi tersebut diduga mengetahui perencanaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.
"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat ini, sekali lagi dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan para tersangka ini yang dalam waktu dekat kita akan periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi usai melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Pasalnya, sebelum bersama tersangka Shane Lukas (19), Mario sempat menghubungi teman-temannya yang lain.
"Sebagai contoh, maksud kami di sini bahwa sebelum terjadinya tidak pidana ini, ternyata tersangka MDS menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," ungkapnya.
Selain itu, Kombes Hengki juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan saksi.
Baca juga: Sindir LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario, Kuasa Hukum AG: Terdakwa Saja Mereka Dampingi di Kasus Lain
"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan LPSK, ada saksi juga yang saat ini dalam perlindungan LPSK, kita akan mencoba untuk meminta keterangan karena merupakan saksi kunci juga." ucapnya.
"Tapi, saat ini dalam perlindungan LPSK dan kami akan berkoordinasi," sambungnya.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.