Rabu, 3 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polisi: 3 dari 4 Saksi yang Akan Diperiksa Dalam Kasus Mario Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Polisi menyebut empat saksi yang akan diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo. Polisi: 3 dari 4 Saksi yang Akan Diperiksa Dalam Kasus Mario Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut empat saksi yang akan diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo tiga diantaranya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada empat saksi lagi, kami jelaskan. Diantaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu saksi, sebagai saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Sementara itu, selain tiga saksi anak itu, Trunoyudo menegaskan bahwa satu saksi lainnya yakni sosok APA.

Seperti diketahui APA selama ini kerap disebut sebagai pembisik atau pemberi informasi pertama kali kepada Mario terkait dugaan perbuatan tak baik oleh David kepada AG.

"Iya, masuk dari bagian itu (saksi yang diperiksa), tiga diantaranya anak," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Keempat saksi tersebut diduga mengetahui perencanaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.

"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat ini, sekali lagi dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan para tersangka ini yang dalam waktu dekat kita akan periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi usai melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Pasalnya, sebelum bersama tersangka Shane Lukas (19), Mario sempat menghubungi teman-temannya yang lain.

"Sebagai contoh, maksud kami di sini bahwa sebelum terjadinya tidak pidana ini, ternyata tersangka MDS menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," ungkapnya.

Selain itu, Kombes Hengki juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan saksi.

Baca juga: Sindir LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario, Kuasa Hukum AG: Terdakwa Saja Mereka Dampingi di Kasus Lain

"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan LPSK, ada saksi juga yang saat ini dalam perlindungan LPSK, kita akan mencoba untuk meminta keterangan karena merupakan saksi kunci juga." ucapnya.

"Tapi, saat ini dalam perlindungan LPSK dan kami akan berkoordinasi," sambungnya.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan