Ajudan Pribadi Teribat Penipuan
Polisi Langsung Tahan Selebgram Ajudan Pribadi Usai Ditetapkan Tersangka
Penahanan terhadap Akbar dilakukan guna menghindari kemungkinan tersangka mempersulit proses penyidikan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Andri belum membeberkan secara rinci terkait penangkapan Ajudan Pribadi.
Dia hanya mengatakan jika selebgram tersebut ditangkap terkait kasus dugaan penipuan.
"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," ucap dia.
Penangkapan Ajudan Pribadi, kata Andri, buntut laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.
"Yang lasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
Berita Terkait
Ajudan Pribadi Teribat Penipuan
Ajudan Pribadi Bantah Hasil Penipuan untuk Foya-foya, Sebut Hanya Penuhi Kebutuhan Hidup |
---|
Tipu hingga Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Akui Gunakan Hasil Penipuan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup |
---|
Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi yang Diduga Melakukan Penipuan Senilai Rp1,3 Miliar |
---|
Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi saat Sedang Mengemudikan Kijang Innova di Makassar |
---|
Jadi Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Minta Maaf, Akui Uang Korban Dipakai untuk Kebutuhan Hidup |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.