QRIS Kotak Amal
7 Fakta Kasus Pemalsuan QRIS Kotak Amal Masjid, Awal Mula Terungkap hingga Daftar 38 Lokasi Sasaran
Berikut fakta-fakta yang mengenai kasus pemalsuan QRIS kotak amal di kawasan DKI Jakarta yang mengatasnamakan Restorasi Masjid.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
- Masjid Nurulah Kalibata.
1 April 2023
- Masjid At-Taqwa Sriwijaya;
- BSI Pondok Indah;
- BCA Mayestik;
- BSI Mayestik;
- Radio Dalam;
- BSI Panglima Polim;
- ATM Galeri Ayam Bulungan;
- UNP;
- BCA Grand Wijaya;
- BSI Fatmawati;
- Masjid Annur Gor Bulungan;
- SPBU Pejompongan.
2 April 2023
- Pasar Mayestik;
- Masjid Nurul Hidayah Brawijaya;
- Masjid Darul Janah Walikota;
- Masjid Syarif Hidayatullah;
- Masjid Simprug;
- Masjid Jami Kebayoran lama;
- ITC Permata Hijau.
4 April 2023
- Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah;
- Masjid Al Ikhsan Kerinci;
- Masjid Cut Nyak Dien Johar;
- Masjid Agung Sunda Kelapa;
- Masjid Al Ikhsan;
- Masjid Cut Meutia Menteng;
- Masjid Al Bakri Taman Rasuna;
- Masjid Jami Arrahman Kuningan.
7 April 2023
- Masjid Istiqlal;
- Masjid Al-Azhar.
9 April 2023
- Masjid Thamrin Residence;
- Masjid Terminal 2 Bandara Soetta;
- Masjid Terminal 3 Bandara Soetta;
- Masjid Nurul Iman Blok M.
6. Akun Rekening Diblokir
Pelaku penempel stiker QR digital palsu itu kini telah berhasil diringkus polisi.
Buntut viralnya kasus ini, Bank Indonesia (BI) pun juga telah bergerak cepat.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan pada saat kejadian pihaknya mengaku langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak BI kemudian memblokir rekenening milik pelaku tersebut.
Dikatakan Erwin, pelaku sendiri mendaftar QRIS dengan nama Restorasi Masjid.
Kemudian, QRIS tersebut tumpuk dengan QR code milik masjid yang menjadi sasarannya.
7. Terancam 5 Tahun Bui

Atas aksinya tersbut, MIML kini dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat juncto 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Akibat perbuatannya, MIML terancam lima tahun penjara.
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Hendra Gunawan) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.