Kamis, 4 September 2025

Libur Lebaran Usai, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta

Sambodo menyatakan pihaknya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE

Editor: Erik S
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi - Polda Metro Jaya kembali menerapkan skema ganjil genap pasca-libur lebaran 2023 selesai dilaksanakan pada Selasa (25/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan skema ganjil genap pasca-libur lebaran 2023 selesai dilaksanakan pada Selasa (25/4/2023).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pihaknya melakukan penindakan bagi pelanggar dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku di 26 Ruas Jalan, Cek Rekayasa Arus Balik di Sejumlah Tol

"(Ganjil-Genap) sudah berlaku. Penindakan dengan ETLE," kata Jhoni kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Jhoni mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kamera ETLE baik statis maupun yang mobile saat menindak para pelanggar ganjil-genap.

"Di semua titik ETLE dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLE mobile," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan aturan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan di Jakarta selama masa libur lebaran 2023.

"Nah nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Daftar Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2023, Skema One Way hingga Ganjil Genap

Selain itu, Latif juga mengatakan pelayanan satpas dan samsat juga ditiadakan selama libur lebaran tersebut.

Untuk informasi, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik.

Aturan pembatasan itu berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Sambodo menyebut pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.

Sementara 13 titik baru, Sambodo menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022. 

Baca juga: Arus Lalu Lintas Balik Lebaran 2023, Ini Jadwal Serta Lokasi Penerapan One Way Hingga Ganjil Genap

Selanjutnya dari 5 Juni hingga 12 Juni, pihak kepolisian akan melakukan ujicoba. Dalam tahap ini, pelanggar hanya diberi sanksi teguran.

Setelahnya, polisi baru akan menilang para pelanggar di 13 titik tambahan kebijakan ganjil-genap.

Lebih lanjut, Sambodo menyatakan pihaknya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE. 

Sedangkan penindakan di 14 ruas jalan yang belum dilengkapi kamera ETLE dilakukan secara manual oleh anggota di lapangan.

Berikut ini daftar 26 lokasi kebijakan ganjil genap di wilayah:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya

Baca juga: Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Dimulai Siang Ini, Simak Jadwal dan Rutenya

7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan