Tunjangan DPR RI
Kecam Keras Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Saat Demo DPR, Komisi III DPR: Tidak Boleh Ada Impunitas
Sahroni mendesak Propam Polda Metro mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penganiayaan terhadap jurnalis foto.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras dugaan penganiayaan jurnalis foto Antara, Bayu Pratama Syahputra, oleh oknum aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
Dia mendesak Propam Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Baca juga: Demi Lengserkan Bupati Sudewo, Kuli Angkut Rela Sisihkan Penghasilannya untuk Donasi Demo
"Saya mengecam keras aksi oknum tersebut. Ini jelas tindakan pribadi oknum, di luar dari SOP dan arahan yang diberikan. Maka Propam Polda Metro Jaya harus bergerak cepat, cari oknum tersebut dan tindak tegas. Tidak boleh ada impunitas. Kalau tidak ditangani serius, publik akan melihat seolah-olah aparat menormalisasi kekerasan, apalagi terhadap pers, padahal ini jelas pelanggaran berat," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Impunitas adalah kondisi di mana pelaku pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tidak dikenai hukuman atau tidak diproses secara hukum.
Dalam konteks hukum dan HAM, impunitas berarti kegagalan negara untuk menuntut, mengadili, dan menghukum pelaku kejahatan, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
Bayu mengalami pemukulan di kepala dan tangan setelah diduga memotret oknum aparat yang tengah menganiaya massa aksi.
Insiden ini juga menuai kecaman dari Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, yang menegaskan praktik kekerasan berkedok penertiban harus segera dihentikan.
LBH Pers (Lembaga Bantuan Hukum Pers) adalah organisasi nirlaba dan independen yang berdiri sejak tahun 2003 di Jakarta.
Tujuannya adalah untuk membela kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, serta memberikan bantuan hukum kepada jurnalis dan media yang menghadapi ancaman, kekerasan, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sahroni mengingatkan aparat kepolisian agar tetap menjunjung pendekatan humanis sesuai prosedur.
"Kan padahal sudah jelas, aparat harus berlaku humanis dan mengikuti SOP yang sudah diberikan. Jangan sampai terbawa emosi di lapangan. Harus humanis, baik ke massa aksi maupun terhadap pers," katanya.
Ia menekankan, profesi jurnalis dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi dan kekerasan kepada pekerja pers sama saja dengan upaya pembungkaman.
"Apalagi pekerjaan pers itu dilindungi undang-undang, mereka bebas meliput di lokasi untuk menghasilkan informasi yang otentik bagi publik," katanya.
Tunjangan DPR RI
Politikus Golkar Ridwan Hisjam Nilai Penjelasan Dasco soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Blunder |
---|
Demo “Bubarkan DPR” Ricuh: Polda Metro Terima 4 Laporan Polisi dan Temukan 7 Pendemo Positif Sabu |
---|
Demo Bubarkan DPR di Medan Sumut Ricuh: Polisi Bentrok dengan Massa, Satu Mahasiswa Kritis |
---|
Sempat Bicara Kasar, Ahmad Sahroni Kini Ngaku Diam-diam Dengarkan Orasi Massa 'Bubarkan DPR' |
---|
Polda Metro Jaya Amankan 351 Pendemo di Depan Gedung DPR, 7 Orang Positif Narkoba |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.