Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sidang Banding Terbuka untuk Umum, AGH Tak Wajib Hadir
Kehadiran terdakwa dalam sidang putusan banding justru akan merugikan apabila ke depannya akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) akan menghadapi putusan Majelis Hakim tingkat banding terkait perkara penganiayaan David Ozora.
Sidang banding akan dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun AGH tak diwajibkan hadir dalam persidangan tersebut.
"Anak yang berhadapan dengan hukum dan/ atau Penasihat Hukumnya, boleh hadir atau tidak," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023).
Ada dua alasan terdakwa tak mesti hadir dalam persidangan.
Pertama, tak adanya kewajiban Pengadilan Tinggi untuk memanggil pihak-pihak berperkara dalam persidangan.

Kedua, kehadiran terdakwa dalam sidang putusan banding justru akan merugikan apabila ke depannya akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.
"Bahkan agar tidak merugikan hak-hak masing-masing pihak dengan tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum Kasasi kalau tidak bisa menerima putusan PT nantinya, maka PT secara formil akan tetap menganggap para pihak yang hadir di persidangan sebagai tidak hadir di persidangan," ujar Binsar.
Sementara untuk saat ini, berkas perkara banding AGH telah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas banding AG sudah dikirim ke PT DKI," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
AGH Divonis 3,5 Tahun
Vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023) dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.