Minggu, 28 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hakim Tingkat Banding Jatuhkan Pidana 3,5 Tahun Penjara bagi Mantan Kekasih Mario Dandy AGH

Mantan Kekasih Mario Dandy, AGH (15) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa anak berinisial AGH (15) menggunakan baju penutup kepala tampak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). Mantan Kekasih Mario Dandy, AGH (15) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding. Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Baca juga: Sidang Banding Terbuka untuk Umum, AGH Tak Wajib Hadir

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan