Kantor MUI Ditembak
Penembak Kantor MUI Jakarta Pusat Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung
Mustopa sudah pernah dihukum atas tindakannya tersebut dengan dijerat pasal 406 KUHP atas perusakan.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tim Inafis Pokri melihat pecahan kaca pasca terjadinya penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023). Terjadi penembakan di Kantor MUI yang mengakibatkan kaca pecah di lantai satu dan menurit informasi dilakukan oleh satu orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pihak RS Polri juga bekerja sama dengan personel Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), seperti mencocokkan identitas pelaku.
"Baru saja saya cek permintaan sudah ada dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,"
ujar Haryanto.
"Inafis tentunya mencocokkan identitas daripada korban ini, sesuai dengan yang di KTP atau tidak. Nanti kita gabung semua hasil pemeriksaan dari Inafis maupun dari kedokteran forensik," lanjutnya.(tribun network/abd/rhm/dod)
Berita Terkait
Berita Terkait
Kantor MUI Ditembak
3 Pemasok Senjata Air Gun Kepada Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan |
---|
Gus Islah: Penembakan di Kantor MUI Bukan Teror Konvensional |
---|
Mustopa Beli Senjata Airgun Rp 5,5 Juta, Sempat Diperagakan Cara Pakainya oleh Penjual |
---|
Mustopa Disebut Manfaatkan MUI Demi Pengakuan Masyarakat Bahwa Dirinya Seorang Wakil Nabi |
---|
Airgun yang Digunakan Mustopa Dibeli dari Tiga Warga Lampung, Salah Satunya Oknum Polisi Hutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.