Polisi Terlibat Narkoba
Hari Ini, Linda dan AKBP Dody Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Linda dijadwalkan mendengarkan pembacaan putusan dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragi, pukul 11.15 WIB.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," sambungnya.
Baca juga: Propam Diminta Bongkar Hasil Investigasi Soal Pengakuan Mami Linda Jadi Istri Siri Teddy Minahasa
Menurut JPU, AKBP Dody telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," pungkas JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/teddy-minahasa-dan-anita-cepu.jpg)